GARUT | Krimsus86.com Dugaan aksi pengeroyokan, intimidasi, dan pemaksaan mencuat di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Abdul Rokib secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke Polres Garut, Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VIII/2026/SPKT/POLRES GARUT POLDA JAWA BARAT, tertanggal 8 Agustus 2026 pukul 17.11 WIB.
Dalam laporan itu, Abdul Rokib melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 446, dan/atau Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.05 WIB di kawasan Kampung Barujaya RT 04/RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Menurut Abdul Rokib, saat kejadian terdapat sekitar 50 orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Ia menduga kedatangan massa tersebut berkaitan dengan pemberitaan media serta laporan yang sebelumnya disampaikannya kepada pihak kejaksaan.
“Saya baru saja melaporkan terkait kasus persekusi yang dilakukan oleh Bapak Asep Dadang bersama kawan-kawan terhadap saya,” ujar Abdul Rokib kepada wartawan.
Rokib mengaku saat itu berada dalam situasi yang membuat dirinya merasa mendapat tekanan. Ia menyebut dirinya diminta secara paksa untuk ikut menuju Polsek, sementara dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya dibawa.
Jarak dari rumah menuju Polsek disebut sekitar 7 hingga 10 kilometer. Rokib mengaku dibonceng menggunakan sepeda motor dan diikuti sejumlah orang.
“Dari rumah ke Polsek itu kurang lebih tujuh sampai sepuluh kilometer. Saya dibonceng dan diiringi rombongan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku menerima sejumlah perkataan bernada intimidasi selama perjalanan. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat ucapan yang berkaitan dengan pengepungan rumah.
Meski demikian, Rokib menyatakan dirinya tidak mengalami kekerasan fisik.
“Kalau aksi kekerasan secara fisik tidak ada. Tetapi kalau intimidasi secara verbal, itu banyak,” katanya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Tindakan Fisik
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Rokib, Emu Muhammad Azmi, S.H.I., menyampaikan keterangan yang berbeda terkait dugaan tindakan fisik.
Emu mengatakan, tim kuasa hukum mendampingi Rokib dalam membuat laporan karena kliennya merasa mendapatkan ancaman dan intimidasi setelah sejumlah orang datang secara bergerombol ke kediamannya.
“Kami telah mendampingi hukum dan membuat laporan terhadap dugaan tindakan yang dialami klien kami. Klien kami merasa menerima ancaman dan intimidasi karena ada sejumlah orang yang datang secara bergerombol ke rumahnya,” ujar Emu.
Menurut Emu, berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, terdapat dugaan tindakan fisik terhadap Abdul Rokib, termasuk dugaan penjambakan dan pemaksaan agar korban berpindah dari rumah menuju Polsek.
“Klien kami merasa diintimidasi dan terancam. Bahkan berdasarkan fakta yang disampaikan kepada kami, ada tindakan menjambak dan memaksa klien untuk bergeser dari rumah menuju Polsek. Kami menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditelusuri secara hukum,” katanya.
Perbedaan keterangan antara Abdul Rokib yang menyatakan tidak terjadi kekerasan fisik dengan keterangan kuasa hukum mengenai dugaan penjambakan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.
Kondisi Keluarga Disebut Sedang Sulit
Rokib juga mengungkapkan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, keluarganya sedang berada dalam kondisi sulit.
Ia menyebut istrinya sedang dalam persiapan menjalani operasi di rumah sakit. Sementara itu, dirinya mengaku sedang sakit dan anaknya juga dalam kondisi sakit.
“Posisi saya saat itu sedang persiapan pergi ke rumah sakit karena istri akan dioperasi. Saya sendiri sedang sakit, anak saya juga sedang sakit,” tuturnya.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut turut menambah tekanan psikologis yang dirasakan Rokib dan keluarganya.
Karena itu, tim hukum meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara sepele.
Didampingi 11 Pengacara
Dalam proses hukum tersebut, Abdul Rokib mendapat pendampingan dari 11 orang pengacara. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum Rokib sebagai pihak pelapor tetap terlindungi serta proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Sebelas pengacara yang mendampingi Abdul Rokib yakni Fajar Sidik, Yudi Arif Nugraha, Asep Muhidin, Yogi, Asep Zaenal Arifin, Komarudin, Dawam Riadi Holil, Fardania Pilosophya, Noris NurusSabah, Emu Muhammad Azmi, dan Asep Rahmat Permana.
Emu menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Namun, ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara cepat, akurat dan terukur sesuai dengan prosedur hukum. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan intimidasi, pemaksaan maupun kekerasan harus diuji berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana laporan ini dapat ditindaklanjuti dan fakta hukumnya bisa diungkap secara terang,” tutur Emu.
Polisi Diharapkan Mengungkap Fakta Secara Transparan
Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa yang disebut terjadi pada 26 Juni 2026.
Apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pengerahan massa, pemaksaan, intimidasi maupun tindakan kekerasan, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat tentunya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara keterangan pelapor dengan fakta yang ditemukan di lapangan, hal tersebut juga harus dijelaskan secara transparan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Rokib berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah dibuatnya.
“Saya berharap ada penegakan hukum. Dicari siapa yang terlibat, jangan sampai persoalan ini dibiarkan,” ujarnya.
Meski telah menempuh jalur hukum, Rokib mengaku masih membuka ruang untuk tabayun atau penyelesaian secara baik-baik. Namun, hingga laporan dibuat, ia mengaku belum menerima permintaan maaf maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Kini, proses hukum berada di tangan aparat penegak hukum. Motif kedatangan massa, pihak yang terlibat, dugaan pemaksaan, intimidasi maupun dugaan tindakan fisik seluruhnya perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tuduhan dan dugaan tindakan persekusi tersebut masih berdasarkan keterangan Abdul Rokib dan tim kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan kepada media.
Prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap dikedepankan sampai terdapat fakta dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
Hendi Heryana
Korwil Jawa Barat (GAWARIS)
Gabungan Wartawan Indonesia Satu






