Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Tabrak Lari di Desa Kumpi, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Morowali Utara, Krimsus86.com – Misteri kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya terungkap.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 tersebut mengakibatkan seorang warga Desa Kumpi, Alm. Rinel Batuki (80), meninggal dunia.

Berita Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara yang dibantu personel Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Pengemudi yang sempat melarikan diri dari lokasi kejadian juga berhasil diamankan di tempat pelariannya di Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasat Lantas Polres Morowali Utara, AKP Aris Suhendar, S.T.K., S.I.K., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Alhamdulillah, peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, pada hari Senin, 27 Juli 2026 sekira pukul 18.20 Wita yang menewaskan korbannya akhirnya dapat kami ungkap dan pelakunya telah kami amankan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial R (52), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berhasil diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026, di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Morowali Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap pelaku tabrak lari tersebut.

“Benar, pelaku tabrak lari di Desa Kumpi akhir Juli kemarin sudah kami amankan dan kini kasusnya dalam penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas. Proses hukumnya akan dilaksanakan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas, korban Alm. Rinel Batuki saat itu keluar dari rumah untuk membeli roti di sebuah kios.

Setelah selesai membeli roti, korban kemudian berjalan pulang menuju rumah. Saat berjalan di sisi kiri jalan, tiba-tiba dari arah belakang melintas sebuah kendaraan roda empat yang saat itu belum diketahui identitasnya.

Kendaraan tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan kemudian menabrak korban dari arah belakang. Akibat benturan tersebut, korban terpental hingga sekitar 10 meter.

Usai menabrak korban, kendaraan tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian dan melaju ke arah Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.

Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Beteleme. Namun, akibat luka yang dialaminya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian masyarakat, terlebih setelah pengemudi kendaraan meninggalkan lokasi kejadian. Keluarga korban pun berharap agar aparat kepolisian segera mengungkap identitas kendaraan dan menangkap pelakunya.

Petugas Telusuri CCTV hingga Identifikasi Kendaraan

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres Morowali Utara memerintahkan Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara yang dibantu Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.

Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sepanjang jalur kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan, yakni Toyota Etios 1.2 G M/T.

Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Kota Palu, tepatnya pada salah satu showroom mobil. Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa kendaraan dimaksud telah dijual kepada pelaku berinisial R.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim hingga mengarah ke wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kabupaten Luwu Timur. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan R tanpa perlawanan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Morowali Utara, sementara proses hukum terhadap perkara tersebut masih ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara.

(Nofli)

Pos terkait