MATERIAL PROGRAM P3-TGAI TA 2026 DIDUGA GUNAKAN MATERIAL KDKMP, PROYEK DI RUKTI ENDAH KEMBALI DISOROT

Lampung Tengah, Krimsus86.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan.

Sebelumnya, pemberitaan terkait dugaan pekerjaan P3-TGAI yang diborongkan kepada pihak tertentu telah mencuat. Kini, tim media kembali menemukan dugaan lain di lapangan, yakni adanya penggunaan material yang diduga sama dengan material yang diperuntukkan bagi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Rukti Endah.

Berita Lainnya

Program P3-TGAI tersebut diketahui memiliki nilai sekitar Rp195 juta. Program ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan dengan pola padat karya melalui mekanisme swakelola, sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat tim media melakukan penelusuran ke lokasi pekerjaan P3-TGAI, RIANTO alias Kareng selaku Ketua P3A Harapan Maju Desa Rukti Endah tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja, RIANTO disebut jarang datang ke lokasi pekerjaan.

Ketika ditanya mengenai sistem pengerjaan, pekerja tersebut mengaku pekerjaan dilakukan dengan sistem borongan.

“Saya dikasih borongan sama Pak Lurah, TOPA, seharga Rp40 juta,” ujar pekerja tersebut kepada tim media.

Keterangan serupa disampaikan APANDI (65), warga Rukti Endah yang mengaku sebagai salah seorang pekerja P3-TGAI. Menurut APANDI, dirinya bersama pekerja lainnya menerima pekerjaan secara borongan dari seseorang yang disebutnya Pak Lurah atau Kepala Kampung TOPA/MUSTOPA.

APANDI juga menyebut bahwa dari nilai borongan Rp40 juta tersebut, dirinya baru menerima uang sebesar Rp20 juta melalui dua kali pengambilan, masing-masing Rp10 juta.

Selain dugaan sistem borongan, tim media juga menemukan persoalan lain terkait material yang digunakan pada pekerjaan P3-TGAI.

Di lokasi pekerjaan P3-TGAI dengan penerima program P3A Maju Jaya Rukti Endah, tim media melihat adanya tumpukan material berupa pasir dan batu. Ketika dikonfirmasi mengenai asal material tersebut, pekerja di lokasi menunjuk material yang sama dan menyebutnya sebagai material yang digunakan untuk pekerjaan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai material yang diperuntukkan bagi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pekerja tersebut kembali menunjuk tumpukan material yang berada di lokasi dan menyatakan bahwa material tersebut sama dengan yang digunakan untuk pembangunan P3-TGAI.

Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa material yang diperuntukkan bagi pembangunan KDKMP Desa Rukti Endah diduga digunakan pula dalam pekerjaan P3-TGAI. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan asal-usul, peruntukan, serta administrasi material yang digunakan.

Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pekerjaan pembangunan KDKMP di Desa Rukti Endah disebut melibatkan Kepala Kampung setempat, MUSTOPA. Informasi tersebut juga masih memerlukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, dugaan pelaksanaan P3-TGAI dengan sistem borongan serta dugaan penggunaan material yang diperuntukkan bagi kegiatan lain patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait apabila benar terjadi.

Pelaksanaan P3-TGAI seharusnya berpedoman pada ketentuan teknis dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan secara swakelola dan pemberdayaan masyarakat penerima program.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut tata kelola pelaksanaan program, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran, material, atau kewenangan.

Oleh karena itu, pihak terkait diminta melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan P3-TGAI di Desa Rukti Endah, mulai dari dokumen perencanaan, pelaksana kegiatan, mekanisme pembayaran, volume pekerjaan, asal-usul material hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Krimsus86.com juga meminta kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk tidak tinggal diam apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi Krimsus86.com membuka ruang seluas-luasnya kepada RIANTO alias Kareng, Kepala Kampung Rukti Endah MUSTOPA/TOPA, pengurus P3A, pengelola KDKMP, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sumber yang diperoleh tim media. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.

Bersambung.

(K-@6)

Pos terkait