TAPANULI SELATAN | KRIMSUS86.COM – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada meninggalnya korban. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial MH (37) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial MN (6), warga Kabupaten Tapanuli Selatan.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam sumur milik warga pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah ditemukan, jenazah korban sempat dievakuasi oleh masyarakat ke rumah duka.
Namun, pihak keluarga yang merasa curiga terhadap penyebab kematian korban kemudian meminta agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui proses autopsi. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk menjalani pemeriksaan forensik.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya luka memar pada bagian leher serta luka pada bagian tubuh tertentu yang mengindikasikan adanya kekerasan. Pemeriksaan forensik juga menemukan tanda-tanda korban mengalami mati lemas atau asfiksia akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan.
Berbekal hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi-saksi, serta penyelidikan secara intensif, petugas kemudian mengarah kepada MH sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah korban berada dalam kondisi lemas, tersangka sempat menyembunyikan korban di sekitar area pemakaman. Selanjutnya, korban kembali dibawa ke pondok sebelum akhirnya tersangka membuang korban ke dalam sumur hingga ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain kain sarung, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam memindahkan korban.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.
“Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan lainnya terhadap anak.
Saat ini, penyidik Polres Tapanuli Selatan masih melakukan penyempurnaan berkas perkara, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melengkapi proses penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan dan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.(Red//tim)






