Sekretaris PWDPI Lampung Galih Pramana Kembali Kawal Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Sidang Perdana Digelar

LAMPUNG SELATAN | KRIMSUS86.COM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar dengan dihadiri korban dan sejumlah saksi yang mendapat pendampingan dari Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana.

Berita Lainnya

Galih mengatakan, dirinya bersama keluarga korban hadir untuk mengawal proses hukum sekaligus memastikan perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemarin saya mendampingi korban dan para saksi di Pengadilan Negeri Kalianda. Saya dan keluarga korban tentunya berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan seberat-beratnya. Ini merupakan perkara serius yang dapat menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan terhadap korban,” ujar Galih.

Dalam perkara tersebut, terdakwa diketahui bernama Supri, warga Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak pada pokoknya melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Galih menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara serius, terukur, serta tetap mengedepankan proses hukum dan perlindungan terhadap korban.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti ini harus segera ditindak secara tegas dan terukur agar menjadi pengingat bagi setiap orang yang memiliki niat melakukan perbuatan serupa. Predator anak harus kita lawan bersama melalui penegakan hukum yang tegas,” tambahnya.

Menurut Galih, pendampingan terhadap korban tidak berhenti pada pelaksanaan sidang perdana. DPW PWDPI Lampung berkomitmen terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga adanya putusan pengadilan.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan kepada korban dan keluarga, sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara transparan, profesional, serta tetap memperhatikan hak-hak korban anak.

DPW PWDPI Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta tidak memberikan ruang bagi terjadinya kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.

(Tim PWDPI//RED)

Pos terkait