BUOL, KRIMSUS86.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol bergerak cepat menindaklanjuti komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam upaya penataan, pengamanan, dan penyelesaian aset milik daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Tindak Lanjut Penandatanganan Penyelesaian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (4/8/2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buol, didampingi Wakil Bupati Buol dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol. Kegiatan turut dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Dalam arahannya, Bupati Buol menegaskan bahwa penataan dan penyelesaian aset daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, sinergi dengan KPK RI menjadi landasan yang kuat untuk mempercepat inventarisasi sekaligus penataan seluruh barang milik daerah.
“Penyelesaian aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara dan masyarakat. Semua aset daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, harus memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara tertib,” tegas Bupati Buol.
Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi membentuk Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah.
Tim ini memiliki sejumlah tugas strategis, di antaranya melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap seluruh aset tanah maupun bangunan milik pemerintah daerah yang terindikasi bermasalah, tumpang tindih kepemilikan, atau belum memiliki sertifikat. Selain itu, tim juga bertugas menyusun langkah-langkah penyelesaian sengketa melalui pendekatan persuasif maupun jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, tim juga akan mempercepat proses sertifikasi aset dengan berkoordinasi bersama instansi pertanahan terkait sebagai upaya mencegah potensi kerugian negara serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah.
Melalui pembentukan tim khusus tersebut, Pemkab Buol optimistis proses penyelamatan, penataan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah dapat berjalan lebih efektif, sistematis, serta sejalan dengan standar tata kelola yang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Buol dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Safri.S//red)






