Illegal Refinery Kembali Terbakar di Muba, Polisi Limpahkan Penanganan Kasus ke Satreskrim Polres Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM – Peristiwa kebakaran hebat yang diduga berasal dari aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Insiden tersebut berlangsung di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kobaran api dengan cepat membesar dan disertai kepulan asap hitam pekat yang terlihat dari jarak cukup jauh. Warga di sekitar lokasi tidak berani mendekati titik kebakaran karena dikhawatirkan terjadi ledakan.

Berita Lainnya

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa lokasi yang terbakar diduga merupakan tempat aktivitas penyulingan minyak ilegal yang telah lama beroperasi.

“Api sangat besar. Kami tidak berani mendekat. Pemadaman secara manual tidak berhasil karena kobaran api terlalu besar,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyulingan minyak ilegal.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Harun Suardi, S.SE., M.Pd, membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Menurutnya, personel kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penanganan awal sebelum perkara dilimpahkan kepada penyidik.

“Perkara ini telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Harun Suardi.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyelidikan kini menjadi kewenangan Satreskrim Polres Musi Banyuasin guna mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Peristiwa ini kembali menambah daftar insiden kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penanganan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga mengharapkan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung. Informasi mengenai penyebab pasti kebakaran, ada atau tidaknya korban, serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyidikan resmi dari Satreskrim Polres Musi Banyuasin.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila terdapat klarifikasi maupun perkembangan terbaru terkait perkara tersebut.

(Enis//red)

Pos terkait