WONOSOBO, KRIMSUS86.COM – Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Wonosobo telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Tim dari Karya Jurnalis Nusantara (KJN) turut memantau perkembangan proses hukum tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat penerima manfaat program bantuan sosial.
Ketua Umum DPP Karya Jurnalis Nusantara (KJN), Cakmet, menyampaikan harapannya agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat dapat diungkap secara tuntas.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Agung Dedi Dwi Handes, membenarkan bahwa perkara dugaan penyelewengan dana PKH tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Prosesnya saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kami terus mengumpulkan data dan bukti-bukti yang lebih valid agar penanganan perkara ini dapat berjalan secara maksimal,” kata Agung Dedi Dwi Handes.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Wonosobo untuk mendukung proses penegakan hukum serta memberikan informasi yang dapat membantu penyidikan apabila diperlukan.
“Kami memohon dukungan masyarakat agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Wonosobo dapat berjalan dengan baik dan setiap perkara dapat diungkap secara terang benderang sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Karya Jurnalis Nusantara (KJN) menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut serta menyajikan informasi secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
(Tim KJN//RED)






