KEBUMEN, KRIMSUS86.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Kebumen hingga kini masih menjadi perhatian publik. Setelah laporan resmi diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen, proses penyidikan disebut masih berlangsung dan belum sampai pada penetapan tersangka maupun tindakan penahanan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini melibatkan korban dan terlapor yang sama-sama masih berstatus pelajar di bawah umur. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup unsur pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak.
Dalam penanganan perkara anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memang mengedepankan pendekatan diversi dan keadilan restoratif. Namun, terhadap tindak pidana tertentu yang diancam dengan pidana di atas tujuh tahun, mekanisme diversi pada prinsipnya tidak dapat diterapkan sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Salah seorang warga Kebumen berinisial AW mengaku berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Sampai sekarang belum ada tersangka maupun penahanan. Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan ada kepastian hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, warga lainnya berinisial BN menilai penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa.
Secara hukum, dugaan tindak pidana tersebut memiliki landasan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU TPKS, tindak pidana persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak diatur dengan ancaman pidana yang berat. Para ahli hukum juga menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban negara untuk melakukan penyidikan dan penuntutan apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Seorang pengamat hukum di Kabupaten Kebumen yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan umum sehingga harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi penyidikan, termasuk pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku, agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, alasan belum ditetapkannya tersangka, maupun tahapan penanganan perkara tersebut. KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Tim KJN/Red






