Usai RDP DPRD Muba, Camat Jirak Jaya Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi Sudah Berjalan

MUSI BANYUASIN | KRIMSUS86.COM – Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya memastikan telah menindaklanjuti rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persoalan dugaan dampak lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas operasional PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo.

Kepastian tersebut disampaikan Camat Jirak Jaya, Andi Suharto, menanggapi adanya aspirasi masyarakat yang mempertanyakan perkembangan pelaksanaan hasil RDP di lapangan.

Berita Lainnya

Berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya Nomor B-000/489/KEC.JJ/2026 tertanggal 28 Juli 2026, pemerintah kecamatan telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak guna membahas tindak lanjut rekomendasi DPRD. Agenda rapat meliputi pembentukan Satuan Tugas (Satgas), penyusunan langkah penyelesaian, serta penguatan koordinasi lintas instansi.

Camat Andi Suharto menegaskan bahwa berbagai langkah telah dilaksanakan sesuai Berita Acara hasil RDP.

“Sesuai BA RDP, saya akan melaporkan melalui surat terkait langkah kerja yang sudah dilaksanakan. Kalau dibilang tidak ada tindak lanjut, di lapangan bisa dilihat bahwa Pertamina sudah melaksanakan pembersihan,” ujar Andi Suharto.

Selain itu, pemerintah kecamatan juga telah memfasilitasi komunikasi dengan masyarakat mengenai rencana relokasi, berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekayu terkait administrasi pertanahan, serta menyelesaikan proses verifikasi Surat Keputusan Tim melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Insyaallah besok kami akan melaporkan seluruh langkah kerja yang telah dilakukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui Komisi III,” tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat berharap seluruh rekomendasi RDP tidak hanya berhenti pada tahapan rapat koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah nyata yang dirasakan langsung oleh warga.

Beberapa poin yang masih menjadi perhatian publik antara lain pendataan warga yang diduga terdampak, kejelasan mekanisme relokasi apabila diperlukan, pemulihan lingkungan, pendampingan terhadap korban, serta bentuk tanggung jawab para pihak sesuai kewenangannya.

Transparansi pelaksanaan hasil RDP dinilai menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, laporan resmi yang akan disampaikan Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai progres penanganan, capaian yang telah dilaksanakan, serta rencana tindak lanjut ke depan.

Hak Jawab

Redaksi telah memuat keterangan Camat Jirak Jaya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Redaksi KRIMSUS86.COM juga membuka ruang hak jawab kepada PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau data tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Enismiyana | Red)

Pos terkait