Musdes LPJ BUMDes Permata Majapahit Berakhir Tanpa Kejelasan, Warga Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Desa

 

MOJOKERTO | KRIMSUS86.COM – Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Permata Majapahit periode 2021–2024 yang digelar di Balai Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Minggu malam (2/8/2026), berakhir tanpa menghasilkan kejelasan yang diharapkan masyarakat.

Berita Lainnya

Forum yang semestinya menjadi wadah penyampaian laporan pengelolaan BUMDes justru diwarnai berbagai pertanyaan dari warga terkait transparansi, legalitas pembentukan pengurus, hingga penggunaan penyertaan modal desa.

Dalam Musdes tersebut, warga menyoroti tidak hadirnya Direktur BUMDes, Rendy Saputra, serta Bendahara BUMDes, Singgih, yang diketahui merupakan suami Sekretaris Desa Tanjangrono, Puspita Prajarisma. Ketidakhadiran kedua pejabat yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes membuat masyarakat tidak memperoleh penjelasan secara langsung mengenai kondisi keuangan maupun aktivitas usaha BUMDes.

Selain itu, warga juga mempertanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK) pengurus BUMDes periode 2021–2024 yang disebut dimiliki Pemerintah Desa, namun tidak ditunjukkan dalam forum Musdes. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas pembentukan pengurus BUMDes.

Dalam forum tersebut, Sekretaris BUMDes, Aris, mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa maupun rapat pembentukan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pembentukan dan penetapan pengurus BUMDes dilakukan melalui Musyawarah Desa, serta pengurus berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala.

Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti proses pembentukan maupun pengangkatan pengurus BUMDes karena mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah tersebut.

Warga turut mempertanyakan besaran penyertaan modal desa, jenis usaha yang dijalankan, hasil usaha yang diperoleh, serta rincian penggunaan anggaran BUMDes. Menurut masyarakat, seluruh dana yang dikelola berasal dari penyertaan modal pemerintah desa sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Desa Damun menyerahkan penjelasan kepada Sekretaris Desa. Sementara Sekretaris Desa Puspita Prajarisma mengaku kurang sehat sehingga tidak dapat memberikan keterangan secara lengkap.

Direktur BUMDes, Rendy Saputra, baru memberikan penjelasan pada Senin (3/8/2026). Ia menyampaikan ketidakhadirannya dalam Musdes disebabkan adanya agenda lain yang berlangsung pada waktu yang bersamaan.

Musdes yang dihadiri unsur Pemerintah Desa, BPD, pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, dan warga tersebut ditutup tanpa adanya kepastian jadwal pertemuan lanjutan maupun komitmen menghadirkan seluruh pengurus BUMDes.

Sebagai tindak lanjut, masyarakat Desa Tanjangrono menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

Membuka secara transparan SK pengurus BUMDes beserta dokumen Musyawarah Desa pembentukannya.

Menghadirkan seluruh pengurus BUMDes untuk memaparkan laporan penyertaan modal, kegiatan usaha, serta laporan keuangan secara rinci.

Melakukan pemeriksaan secara independen apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Tanjangrono segera memberikan klarifikasi dan membuka seluruh informasi yang dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMDes dapat dipulihkan serta BUMDes dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai penggerak perekonomian desa secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Red/Tim)

Pos terkait