DIDUGA RUGIKAN KORBAN LEBIH DARI Rp5 Miliar, Korban Investasi Desak Polda Lampung Percepat Penanganan Kasus

Bandar Lampung | Krimsus86.com  Sejumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi mendesak Polda Lampung untuk segera menuntaskan proses penyelidikan serta menindak tegas pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/504/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 8 Juli 2026.

Berita Lainnya

Pelapor, Sumiyati, mengaku telah menyerahkan dana investasi sebesar Rp64.100.000 setelah mendapat tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang dinilai menggiurkan. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.

Menurut pelapor, berbagai alasan terus disampaikan oleh pihak yang dilaporkan sehingga pengembalian dana selalu tertunda. Atas dasar tersebut, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban, dugaan kerugian tidak hanya dialami oleh Sumiyati. Beberapa korban lain yang telah teridentifikasi antara lain:

Reni mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.

Melinda mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Sukarman mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar, termasuk satu unit mobil Grand Max.

Ovan mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.

Para korban menduga masih terdapat korban lain yang belum seluruhnya terdata, sehingga total kerugian diperkirakan telah melampaui Rp5 miliar.

Sumiyati selaku perwakilan korban berharap aparat penegak hukum segera mempercepat penanganan perkara tersebut.

“Kami sudah menunggu cukup lama dengan penuh kesabaran, namun hingga kini uang kami belum juga dikembalikan. Kami berharap Polda Lampung segera mengusut tuntas perkara ini, menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, serta mengupayakan pemulihan kerugian para korban,” ujar Sumiyati, Senin (3/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polda Lampung. Para korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas. Sebelum menanamkan modal, calon investor disarankan melakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan maupun skema investasi yang ditawarkan guna menghindari potensi kerugian.

(Tim Media PWDPI/Red)

Pos terkait