Kejar Kebocoran PAD, Komisi III DPRD Lampung Desak Bapenda Optimalkan Pajak Air Permukaan

Bandar Lampung | Krimsus86.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung untuk segera mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dinilai masih menyimpan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga belasan miliar rupiah.

Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi Lampung, Munir menilai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah harus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi wacana.

Berita Lainnya

“Dalam kondisi fiskal yang sulit seperti sekarang, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan jangan hanya menjadi slogan. Harus ada tindakan konkret, dilakukan pengecekan langsung, dan seluruh potensi penerimaan harus dioptimalkan,” tegas Munir, Kamis (30/7).

Munir mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, potensi penerimaan Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung diperkirakan mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Namun, realisasi penerimaan selama lima tahun terakhir belum pernah mencapai separuh dari nilai potensi tersebut.

Data yang dipaparkannya menunjukkan realisasi penerimaan PAP sebesar Rp5,5 miliar pada 2021, Rp7,1 miliar pada 2022, Rp9,4 miliar pada 2023, Rp8,9 miliar pada 2024, dan sekitar Rp10 miliar pada 2025.

Menurut Munir, tren peningkatan tersebut masih belum sebanding dengan potensi riil yang dimiliki daerah.

“Angkanya memang meningkat, tetapi masih sangat jauh dari potensi yang ditemukan BPK. Ini menunjukkan masih banyak ruang yang belum tergarap dan harus segera dibenahi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, potensi Rp23,6 miliar tersebut dihitung berdasarkan laporan penggunaan air yang disampaikan perusahaan saat mengurus perizinan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Artinya, data tersebut masih menggunakan sistem self assessment atau berdasarkan pelaporan perusahaan.

“Kalau angka yang dilaporkan sendiri oleh perusahaan saja sudah mencapai Rp23,6 miliar, mengapa penerimaan daerah hanya sekitar Rp10 miliar? Apakah wajib pajaknya belum membayar atau ada persoalan dalam tata kelola penerimaan? Hal ini harus dibuka secara transparan,” kata Munir.

Sebagai solusi, Munir mendorong Bapenda segera menerapkan sistem pengukuran berbasis water meter pada seluruh perusahaan pengguna air permukaan. Menurutnya, penggunaan alat ukur akan menghasilkan data konsumsi air yang akurat sehingga besaran pajak dapat dihitung secara objektif dan tidak lagi bergantung pada laporan perusahaan.

“Melalui water meter, jumlah penggunaan air akan tercatat secara riil. Ini menjadi langkah paling efektif untuk memastikan penerimaan pajak sesuai dengan penggunaan sebenarnya. Bapenda harus mulai menerapkannya,” tegasnya.

Munir memperkirakan terdapat lebih dari 100 perusahaan di Provinsi Lampung yang memanfaatkan air permukaan. Sementara itu, potensi Rp23,6 miliar yang tercantum dalam temuan BPK baru berasal dari sekitar 10 hingga 11 perusahaan.

“Kalau baru belasan perusahaan saja potensinya sudah sebesar itu, tentu potensi sesungguhnya akan jauh lebih besar apabila seluruh perusahaan didata, diawasi, dan dipungut pajaknya secara maksimal,” jelasnya.

Komisi III DPRD Provinsi Lampung, lanjut Munir, siap mengawal upaya optimalisasi PAD tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengusulkan pemanggilan seluruh perusahaan pengguna air permukaan guna mengklarifikasi kepatuhan pembayaran pajak serta membuka kemungkinan melakukan inspeksi lapangan bersama Bapenda.

“Kami siap berkolaborasi dengan Bapenda untuk memastikan tidak ada lagi potensi PAD yang hilang. Bila diperlukan, kami akan memanggil seluruh perusahaan pengguna air permukaan dan turun langsung ke lapangan agar penerimaan daerah dapat dioptimalkan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

(LW/Tim PWDPI)

Pos terkait