Tambang Emas Diduga Ilegal di Citorek Disorot, Kerusakan Hutan Lindung dan Jalan Provinsi Picu Desakan Penegakan Hukum

Lebak, Banten | Krimsus86.com – Aktivitas penambangan emas yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerusakan kawasan hutan lindung serta berdampak pada ambrolnya sebagian badan jalan poros provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dengan Citorek Kidul.

 

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan diduga telah berlangsung cukup lama. Warga menyebut kerusakan lingkungan semakin meluas dan mengancam keselamatan pengguna jalan karena terdapat dugaan lubang-lubang tambang berada di bawah maupun di sekitar badan jalan provinsi.

 

Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya disamarkan mengaku mengetahui adanya beberapa pihak yang diduga mengelola aktivitas penambangan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, seluruh keterangan tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum memperoleh konfirmasi maupun pembuktian melalui proses hukum.

 

Seorang pekerja tambang berinisial AT mengaku kepada awak media bahwa terdapat sejumlah pengelola tambang di wilayah Citorek Tengah. Ia juga menyebut adanya dugaan aktivitas pengondisian kepada pihak tertentu. Sementara narasumber lain berinisial AM menyampaikan dugaan adanya beberapa lokasi tambang dan tempat pengolahan emas yang masih beroperasi di sekitar kawasan tersebut.

 

Menurut para narasumber, aktivitas penambangan dilakukan tanpa memiliki izin usaha pertambangan dan berada di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung maupun kawasan cagar alam. Mereka juga mengkhawatirkan kondisi jalan provinsi yang sewaktu-waktu dapat mengalami kerusakan lebih parah hingga berpotensi memutus akses transportasi masyarakat.

 

Seorang warga berinisial B berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat karena kerusakan jalan akan berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan mobilitas masyarakat di wilayah Citorek.

 

Secara hukum, apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana terkait kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Apabila terbukti mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti jalan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

 

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum, termasuk instansi yang berwenang di bidang kehutanan, pertambangan, dan penegakan hukum, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka juga meminta dilakukan penghentian aktivitas apabila terbukti melanggar hukum, penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan lingkungan dan infrastruktur yang mengalami kerusakan.

 

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh nama dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini bersumber dari pengakuan narasumber di lapangan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Cakmet KJN// RED)

Pos terkait