PARIGI MOUTONG, KRIMSUS86.COM – Dugaan penggunaan atribut kepolisian oleh seorang warga sipil berinisial AD untuk melakukan intimidasi dan dugaan pemerasan menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber, AD diduga menggunakan rompi bertuliskan Subdit 3 Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah saat melakukan tindakan yang disebut-sebut mengintimidasi warga. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai dapat mencoreng nama baik institusi Polri apabila benar terjadi.
Menurut keterangan yang disampaikan AD kepada awak media, rompi tersebut diperolehnya saat mendampingi anggota keluarganya yang bertugas di Subdit 3 Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah dalam kegiatan penertiban di wilayah Tatanga, Kota Palu, sekitar Juni 2026. Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Sementara itu, seorang warga Kecamatan Mepanga yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyampaikan sejumlah tuduhan terhadap AD. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tuduhan tersebut.
Pegiat hukum dari LSM Ampibi Parigi Moutong, Mat Lacindung, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
“Apabila benar seorang warga sipil menggunakan atribut Polri untuk mengintimidasi atau melakukan dugaan pemerasan, maka hal itu sangat mencederai marwah institusi Polri. Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Mat Lacindung, penggunaan atribut kepolisian oleh pihak yang tidak berwenang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menyesatkan publik mengenai kewenangan aparat penegak hukum.
Secara hukum, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang diduga, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan, termasuk pasal-pasal yang mengatur pemerasan, penipuan, maupun penggunaan atribut atau kedudukan pejabat secara melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sulawesi Tengah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, maupun AD belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Faisal//Red)






