KERINCI, KRIMSUS86.COM – Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Kerinci yang didukung Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres OKU Timur (Martapura) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi dengan mengamankan empat orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tertanggal 5 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang korban berinisial Hj. Z, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp75.000.000.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat pelapor berinisial D.H. menerima informasi dari seorang saksi berinisial A bahwa anggota keluarganya, Hj. Z., tidak diketahui keberadaannya.
Pihak keluarga kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah korban dan mendapati korban terlihat memasuki sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Informasi beserta ciri-ciri kendaraan tersebut selanjutnya disebarluaskan melalui grup WhatsApp untuk membantu pencarian.
Tidak lama kemudian, keluarga memperoleh informasi bahwa korban berada di wilayah Bangko dalam kondisi lemah. Setelah dijemput, korban mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa satu cincin, satu gelang, dan satu kalung emas dengan total kerugian sekitar Rp75 juta. Atas kejadian tersebut, keluarga segera melaporkan kasus itu ke Polres Kerinci.
Penangkapan Para Pelaku
Pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polres OKU Timur, Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan para tersangka di Jalan Lintas Provinsi Martapura–Baturaja, tepatnya di kawasan Jalan PT Barito Martapura.
Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 2770 BIW yang digunakan para pelaku. Keempat tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka
Empat orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:
R.H. (58), laki-laki, sopir, warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
E.S. (54), perempuan, ibu rumah tangga, warga Bukittinggi, Sumatera Barat.
N.N. (64), perempuan, ibu rumah tangga, warga Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
A.DL. (48), laki-laki, swasta, warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Barang Bukti
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi B 2770 BIW;
6 unit telepon genggam, terdiri dari 4 unit Android dan 2 unit ponsel Nokia;
3 buah benda yang diduga jimat berisi garam, gula, dan rambut;
1 kartu identitas atas nama R.H.;
4 gelang imitasi dan 5 cincin imitasi.
Pengembangan Perkara
Saat ini Satreskrim Polres Kerinci masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Para tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.
(Humas Polres Kerinci//Red)






