HALMAHERA SELATAN, KRIMSUS86.COM – Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat Halmahera Selatan (KP2R Hal-Sel) yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (28/7/2026) guna mendesak pemerintah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi diawali di Mapolres Halmahera Selatan. Dalam orasinya, Ketua BARAH Adi H. Adam, Ketua GPM Harmain Rusli, S.H., dan Ketua GAPURA Ibnu Lamoro menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Halmahera Selatan yang dinilai mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat penambang rakyat.
Usai menyampaikan aspirasi di Mapolres, massa aksi melanjutkan kegiatan ke Kantor Bupati Halmahera Selatan untuk melakukan audiensi dengan Asisten II Sekretariat Daerah Halmahera Selatan, Agus Harimurti Heriyawan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Samsul Abubakar. Dalam pertemuan tersebut, KP2R Hal-Sel menyerahkan pernyataan sikap sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera membentuk Tim Percepatan Penetapan WPR dan Penerbitan IPR.
Menurut KP2R Hal-Sel, aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi sumber mata pencaharian masyarakat selama puluhan tahun. Namun hingga kini, lambatnya proses legalisasi membuat para penambang berada dalam kondisi yang tidak memiliki kepastian hukum, rentan secara ekonomi, serta menghadapi berbagai persoalan keselamatan kerja.
Koalisi menilai pertambangan rakyat tidak semestinya hanya dipandang sebagai aktivitas ilegal. Pemerintah didorong untuk segera memberikan kepastian hukum melalui percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada pemerintah daerah, KP2R Hal-Sel juga mengusulkan sejumlah wilayah agar ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat, di antaranya Desa Manatahan dan Desa Anggai di Pulau Obi, Desa Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat, serta Desa Alam Kananga di Kecamatan Obi Barat.
Selain itu, koalisi meminta agar kawasan pertambangan rakyat yang selama ini telah dikelola masyarakat, seperti Desa Kaputusan, Liaro, Kubung, Doko, dan Palamea (Tambang Batu Bacan), diprioritaskan dalam usulan WPR sehingga masyarakat memperoleh legalitas dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Sebagai dasar hukum perjuangannya, KP2R Hal-Sel mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021, Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara, serta berbagai rekomendasi dan surat resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengenai usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Dalam aksi tersebut, KP2R Hal-Sel menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR.
Meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dalam menangani aktivitas pertambangan rakyat selama proses legalisasi berlangsung.
Mendorong DPRD Kabupaten Halmahera Selatan mengoptimalkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna mempercepat legalisasi pertambangan rakyat.
Mengimbau seluruh pelaku pertambangan rakyat agar tetap mengutamakan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan selama proses perizinan berlangsung.
KP2R Hal-Sel berharap percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan sikap resmi Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat Halmahera Selatan (KP2R Hal-Sel). Koalisi menyatakan, apabila aspirasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara, maka dalam waktu dekat mereka akan menggelar aksi lanjutan (Jilid II) bersama masyarakat lingkar tambang emas sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka.
(HR//Red)






