Lampung Selatan – Sikap Camat Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Sumiati, S.E., menjadi sorotan setelah diduga tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang sedang dihimpun.
Berdasarkan keterangan tim media, pada Senin (27/7/2026), sejumlah wartawan mendatangi Kantor Kecamatan Candipuro dengan tujuan meminta klarifikasi terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dapur SPPG Karya Mulya Sari 2 yang sebelumnya diberitakan dan disebut menimbulkan keluhan masyarakat serta diduga berdampak terhadap lingkungan.
Namun, menurut keterangan awak media, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Camat Candipuro disebut tidak dapat menemui wartawan dengan alasan telah memiliki agenda lain. Kondisi tersebut kemudian memunculkan penilaian dari sebagian pihak bahwa pejabat yang bersangkutan kurang terbuka terhadap proses konfirmasi dari media.
Sebagai pejabat publik, keterbukaan informasi dan komunikasi dengan media merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, sikap yang dinilai kurang responsif terhadap permintaan konfirmasi menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Selain mendatangi kantor kecamatan, tim media juga telah berupaya menghubungi Camat Candipuro melalui sambungan WhatsApp guna memperoleh penjelasan maupun klarifikasi. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari yang bersangkutan.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil upaya konfirmasi yang telah dilakukan dan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi sepenuhnya terbuka bagi Camat Candipuro maupun pihak Kecamatan Candipuro apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, yang akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(M. Dahlan//Red)






