JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menggunakan istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat perhatian dari kalangan insan pers.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menyampaikan bahwa kritik terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik merupakan hal yang sah. Namun, menurutnya, kritik tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi penilaian yang seolah-olah mewakili seluruh insan pers Indonesia.
“Kami menghormati Presiden sebagai Kepala Negara. Namun kami juga berharap setiap pernyataan yang menyangkut profesi wartawan disampaikan secara proporsional. Jangan sampai jutaan masyarakat memandang seolah-olah semua wartawan adalah ‘londo ireng’. Itu tidak adil bagi ribuan jurnalis yang bekerja dengan penuh integritas dan mempertaruhkan keselamatannya demi kepentingan publik,” tegas Rino, Sabtu (25/7/2026).
Menurut AKPERSI, Indonesia memang tidak dapat menutup mata terhadap adanya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, perilaku segelintir oknum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh profesi jurnalistik.
Masih banyak wartawan yang bekerja dengan penuh dedikasi dan tanpa pamrih. Mereka mengungkap dugaan praktik korupsi, memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, melaporkan bencana, mengawal kebijakan pemerintah, hingga mempertaruhkan keselamatan di daerah konflik dan lokasi bencana demi menghadirkan informasi yang benar kepada publik.
AKPERSI menilai pers Indonesia memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa. Sejak masa pergerakan kemerdekaan, pers telah menjadi bagian dari perjuangan melawan penjajahan, membangun semangat nasionalisme, serta mengawal perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, penyamarataan wartawan dengan istilah yang bernada merendahkan dinilai berpotensi melukai profesi jurnalistik yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
AKPERSI juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan media tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pemerintah dan pers tidak boleh dipertentangkan. Pers yang profesional adalah mitra strategis pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Rino.
Di sisi lain, AKPERSI mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga marwah profesi dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan prinsip keberimbangan, melakukan verifikasi terhadap informasi, serta menolak segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan profesi yang dilakukan oleh oknum.
Rino berharap Presiden Prabowo Subianto dapat terus membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif dengan insan pers sebagai bagian penting dari kekuatan demokrasi Indonesia.
“Pak Presiden, jangan karena ulah segelintir oknum, lalu dedikasi ribuan wartawan yang bekerja dengan jujur dan profesional menjadi ikut tercoreng. Wartawan sejati bukan ‘londo ireng’. Wartawan sejati adalah penjaga nurani publik, penyampai kebenaran, dan mitra bangsa dalam mengawal cita-cita Indonesia yang demokratis, adil, dan bermartabat,” tegasnya.
AKPERSI meyakini bahwa demokrasi yang kuat hanya dapat tumbuh apabila pemerintah menghormati kebebasan pers, sementara pers menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Hubungan yang saling menghargai antara negara dan media dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun Indonesia yang semakin maju, transparan, demokratis, dan bermartabat.
(Enis//red)






