TAPANULI TENGAH, KRIMSUS86.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (22/7/2026) sore, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kolang AKP I.E. Simatupang, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Kolang, yakni Ipda M. Sitanggang, Aiptu Firdaus, Aiptu Lukas Pasaribu, Aipda Ikhsan Lubis, dan Briptu Key Simanjuntak.
Mediasi mempertemukan pihak korban berinisial LMH (52) dengan pihak terduga pelaku berinisial DSS (25). Perkara tersebut berawal dari dugaan pencurian yang terjadi di rumah korban di Dusun II Panakalan, Desa Tapian Nauli I, pada Rabu (15/7/2026).
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang inventaris dan perkakas milik korban diduga telah diambil. Adapun barang-barang tersebut antara lain satu unit mesin gerinda, mesin bor, mesin ketam, dua unit dongkrak, sejumlah kuali, tabung gas, dandang, linggis, serta berbagai peralatan perbengkelan.
Terduga pelaku kemudian diamankan oleh warga pada Rabu (22/7/2026) dini hari setelah diduga melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.
Dalam proses mediasi yang turut disaksikan oleh perangkat desa dan pihak keluarga, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai melalui pendekatan restorative justice.
Pihak korban secara resmi telah memaafkan terduga pelaku dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum formal. Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai serta Surat Pernyataan Tidak Membuat Laporan Polisi yang ditandatangani pada 22 Juli 2026.
Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, terduga pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini menjadi bentuk upaya kepolisian dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan antara pihak yang berselisih, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
(Arzaq Khair)






