Satreskrim Polres Nias Amankan Minuman Diduga Beralkohol dalam Operasi Pekat Toba 2026

Gunungsitoli, Krimsus86.com | 16 Juli 2026 – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, mengamankan sejumlah botol minuman yang diduga mengandung alkohol dari lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Gunungsitoli.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Gang Nusantara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Berita Lainnya

Dalam kegiatan penyelidikan di lokasi, personel Satreskrim Polres Nias menemukan adanya aktivitas penjualan minuman yang diduga mengandung alkohol di beberapa warung milik warga. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang menjadi sasaran dalam Operasi Pekat Toba 2026, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah botol minuman yang diduga mengandung alkohol dengan berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Api, Anggur Black Currant, Grand Royal, dan Seahorse’s. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Polres Nias untuk kepentingan penyelidikan.

Saat ini, Satreskrim Polres Nias masih terus melakukan penyelidikan guna mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Melalui Operasi Pekat Toba 2026, Polres Nias mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” tegas Kapolres.

Polres Nias berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus terjalin dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Sumber: Humas Polres Nias

Penulis: Sediyaman Giawa

Editor: Redaksi Krimsus86.com

Pos terkait