Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penembakan Maut di Gunung Pelindung

 

Lampung Timur | Krimsus86.com – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial AR (36), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Berita Lainnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kediaman pelaku untuk membantu mempersiapkan sebuah acara. Dalam proses persiapan tersebut, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut yang dipicu persoalan terkait undangan acara.

Perselisihan kemudian memuncak hingga pelaku terbawa emosi dan mengambil satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pelaku lalu melepaskan satu kali tembakan yang mengenai kepala korban.

Akibat tembakan tersebut, korban terjatuh di ruang samping rumah pelaku dengan mengalami luka serius pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai peristiwa, korban dievakuasi ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk dilakukan Visum et Repertum. Selanjutnya, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Setelah melakukan penembakan, pelaku memilih menyerahkan diri kepada Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan dalam aksi tersebut.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lampung Timur menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah dan hukum, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa dan konsekuensi pidana.

(M.Dahlan//red)

Pos terkait