MHI Bedah Sengketa Harta Gono-Gini: Bukti Kepemilikan dan Pengalihan Aset Jadi Penentu Putusan Hakim

Jakarta| Krimsus86.com, 25 Juni 2026 — Sengketa harta bersama pasca perceraian bukan hanya berkaitan dengan pembagian aset, melainkan juga melibatkan persoalan hukum yang kompleks, seperti pembuktian kepemilikan, pengalihan aset secara diam-diam, hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Hal tersebut menjadi fokus dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dengan tema “Sengketa Harta Bersama dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik”, Kamis, 25 Juni 2026.

Berita Lainnya

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat, sebagai narasumber utama. Webinar dipandu oleh Retno Wulandari, S.H., Advokat dan Praktisi Hukum.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa sengketa harta bersama merupakan salah satu perkara yang kerap memicu konflik berkepanjangan karena tidak hanya menyangkut nilai ekonomi suatu aset, tetapi juga persoalan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak.

“Di balik setiap sengketa harta bersama yang masuk ke ruang sidang, sesungguhnya terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar perebutan aset pasca perceraian. Banyak perkara yang awalnya dianggap sederhana justru berujung pada konflik berkepanjangan akibat persoalan pembuktian, penguasaan aset, transaksi yang dilakukan secara diam-diam, hingga perbedaan persepsi mengenai kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan,” ujar Jamil.

Menurutnya, masyarakat masih perlu meningkatkan pemahaman mengenai aspek-aspek hukum yang dapat menentukan kuat atau lemahnya posisi para pihak dalam sengketa harta bersama.

“Tidak sedikit pihak yang terlambat menyadari pentingnya dokumen kepemilikan, tidak memahami konsekuensi hukum dari pengalihan aset selama perkawinan, atau justru mengambil langkah yang melemahkan posisi hukumnya sendiri di hadapan hakim,” lanjutnya.

Dalam pemaparannya, Mahdys Syam mengulas berbagai dinamika yang sering muncul dalam perkara harta bersama di pengadilan. Peserta memperoleh penjelasan mengenai cara hakim menilai alat bukti, mengkaji status kepemilikan aset, mempertimbangkan kontribusi para pihak selama perkawinan, serta mengidentifikasi kesalahan fatal yang dapat memengaruhi putusan perkara.

Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan diajukan terkait praktik pembagian harta bersama, langkah pengamanan aset sebelum perceraian, status aset yang dibeli atas nama pihak ketiga, hingga strategi pembuktian dalam persidangan.

Webinar ini diikuti oleh masyarakat umum, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, serta para pencari keadilan yang ingin memahami lebih jauh praktik penyelesaian sengketa harta bersama dari perspektif hukum dan peradilan.

Mimbar Hukum Indonesia juga akan melanjutkan agenda edukasi hukumnya melalui sejumlah kegiatan nasional. Pada Jumat, 26 Juni 2026, MHI akan menggelar Webinar Nasional bertema “Klinik RKAB Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan” dengan narasumber Dr. Anggawira, M.M., M.H., Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO).

Selanjutnya, pada 4–5 Juli 2026, MHI akan menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia CILJ Batch 6, yang memberikan gelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ).

Seluruh kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penyelenggara Mimbar Hukum Indonesia.

(Enismiyana)

Pos terkait