Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Terungkap, Pelaku Sempat Kabur ke Bangka Belitung

Way Kanan, Lampung | Krimsus86.com – Aparat penegak hukum tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Februari 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Sementara itu, terduga pelaku berinisial AAS, berusia sekitar 30 tahun, diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Berita Lainnya

Setelah laporan disampaikan kepada pihak berwajib, terduga pelaku diketahui berupaya menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berkat koordinasi dan kerja sama antar jajaran kepolisian, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advokat Rahmat Hidayat. SH, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Way Kanan atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus yang menyangkut perlindungan anak.

“Kejahatan terhadap anak merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan penuh dari negara, keluarga, dan lingkungan sekitar. Kami mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak kejahatan terhadap anak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak kepada aparat penegak hukum.

(Redaksi)

Pos terkait