Karimun, Kepulauan Riau | Krimsus86.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau menyoroti dugaan kejanggalan terkait izin operasional PT Majesty Prosperindo yang berlokasi di kawasan Parit Rampak, Tanjung Balai Karimun.
Sorotan tersebut muncul setelah tim PWDPI Kepri melakukan upaya konfirmasi dan silaturahmi ke lokasi perusahaan. Namun, tim tidak berhasil bertemu langsung dengan pihak pimpinan perusahaan untuk memperoleh keterangan resmi terkait aktivitas usaha yang dijalankan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi usaha tersebut dikelilingi tembok tinggi dan terkesan tertutup. Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi, tidak ada respons dari dalam gudang hingga akhirnya seorang petugas keamanan menemui rombongan. Setelah dijelaskan maksud kedatangan, petugas tersebut menghubungi pimpinan perusahaan berinisial SN melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, SN mengaku sedang berada di Batam dan berjanji akan datang ke lokasi. Namun, ia mengarahkan tim media untuk berkomunikasi dengan seorang pengurus media berinisial ZH yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh tim PWDPI karena tujuan kedatangan adalah memperoleh keterangan resmi langsung dari pihak perusahaan.
Ketua DPW PWDPI Kepri, Hesty, mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran data yang diperoleh pihaknya, PT Majesty Prosperindo memang tercatat sebagai badan usaha yang memiliki izin di sektor niaga migas. Namun, terdapat dugaan bahwa izin yang dimiliki hanya berlaku untuk wilayah Batam dan Tanjung Uban, serta belum ditemukan keterangan yang menunjukkan cakupan operasional hingga Kabupaten Karimun.
Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh dari sumber resmi yang ditelusuri PWDPI Kepri, perusahaan tersebut disebut belum tercantum dalam daftar penyalur BBM berizin di wilayah Karimun per Juni 2026.
“Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa perusahaan ini aktif menyalurkan solar di wilayah Karimun. Jika informasi tersebut benar, maka perlu ada penjelasan mengenai legalitas operasionalnya di wilayah ini. Apakah telah ada perluasan izin atau bentuk perizinan lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hesty.
PWDPI Kepri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memberikan tuduhan sepihak, melainkan mendorong adanya transparansi dan kepastian hukum terkait aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan.
Menurut Hesty, sektor niaga dan distribusi bahan bakar minyak merupakan bidang usaha yang diatur secara ketat karena berkaitan dengan kepentingan publik, keselamatan lingkungan, serta potensi dampaknya terhadap keuangan negara.
“Prinsip kami sederhana, apabila seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku, tentu tidak ada alasan untuk menutup akses informasi kepada publik. Sebaliknya, keterbukaan akan memperjelas posisi perusahaan dan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang,” tegasnya.
PWDPI Kepri menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut melalui mekanisme jurnalistik dan pengumpulan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun regulasi yang berlaku, pihaknya akan menyerahkan data dan temuan kepada instansi berwenang, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, serta unsur pengawasan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Rakyat berhak memperoleh kepastian informasi dan hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Hesty.
Pewarta: M. Dahlan
Sumber: Humas DPW PWDPI Kepulauan Riau






