PARIGI MOUTONG Krimsus86.com – Program bantuan Cetak Sawah Rakyat seluas 1.000 hektare yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 senilai kurang lebih Rp30 miliar kini menjadi sorotan publik. Proyek yang digadang-gadang sebagai upaya peningkatan produksi pertanian dan ketahanan pangan tersebut diduga tidak berjalan optimal serta minim realisasi di lapangan.
Sejumlah pihak mempertanyakan pemanfaatan anggaran bernilai fantastis tersebut karena hingga saat ini masyarakat mengaku belum melihat hasil nyata sesuai tujuan program. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan pun muncul agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut. Beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Parigi Moutong disebut perlu dimintai keterangan guna mengungkap secara terang proses penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah muncul perbedaan informasi terkait sisa anggaran program. Kepala Bidang terkait, Supriadin Lempong, dalam keterangan kepada tim media beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa masih terdapat sisa anggaran sekitar 30 persen yang telah dikembalikan ke kas negara.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan mantan Kepala Bidang yang sebelumnya menangani program cetak sawah rakyat berinisial Aristo. Saat dikonfirmasi, Aristo mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak yang saat ini menangani program maupun Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain persoalan sisa anggaran, tim media juga menyoroti penyaluran sejumlah bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), di antaranya tiga unit combine harvester, 20 unit traktor roda empat, cultivator, serta dua unit drone yang disebut-sebut tidak disalurkan kepada kelompok atau wilayah penerima manfaat program cetak sawah sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, muncul pula informasi mengenai hilangnya 11 unit aki combine harvester pada tahun 2026 yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Bidang terkait melalui pesan WhatsApp disebut belum mendapatkan tanggapan.
Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut secara profesional dan transparan. Masyarakat menilai langkah tegas diperlukan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan serta mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam program pembangunan sektor pertanian.
Apabila ditemukan adanya unsur penyimpangan, kasus ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Faisal, S.H.
Editor: Redaksi






