Kedepankan Restorative Justice, Kepolisian Sektor Kolang Fasilitasi Perdamaian Dugaan Penganiayaan di Tapian Nauli III

Krimsus86.com Tapanuli Tengah — Kepolisian Sektor Kolang, jajaran Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme Problem Solving atau Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (13/5/2026).

Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Tapian Nauli III tersebut mempertemukan kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat perselisihan akibat dugaan pencurian baterai basah milik seorang warga berinisial TP (60), yang diduga dilakukan oleh RTS (35).

Berita Lainnya

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026, di salah satu warung di Jalan Rampah, Desa Tapian Nauli III. Akibat kesalahpahaman dan emosi sesaat, terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh TP terhadap RTS.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., menegaskan bahwa Polri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Kami hadir sebagai penengah untuk memastikan bahwa setiap konflik sosial dapat diselesaikan secara kekeluargaan, selama kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengakui kesalahan masing-masing,” ujar Kapolsek.

Proses mediasi dipimpin Kanit Provos Polsek Kolang, Aipda Denny Hutapea, didampingi Bhabinkamtibmas Bripda Kay S.I. Simanjuntak, S.H., serta turut disaksikan Babinsa Serda A. Simanjuntak, perangkat desa, dan keluarga kedua belah pihak.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai tanpa melanjutkan proses hukum pidana. TP mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada RTS. Permintaan maaf tersebut diterima dengan ikhlas oleh pihak korban.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap korban, TP juga menyerahkan santunan biaya pengobatan sebesar Rp15.000.000 kepada RTS di hadapan para saksi. Kedua pihak selanjutnya menandatangani surat perjanjian damai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa maupun menyimpan dendam di kemudian hari.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, RTS menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan pidana atas perkara tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar isi perjanjian atau kembali melakukan tindakan melawan hukum, maka proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kolang juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian secara damai serta tidak bertindak main hakim sendiri apabila menghadapi persoalan di lingkungan sekitar.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah.

(Arzaq Khair)

Pos terkait