Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari Ungkap Kasus Penipuan, Seorang Pelaku Diamankan Polisi

LAMPUNG TIMUR KRIMSUS86.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P (49), warga Desa Hargo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari, Aidil Azqor menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 25 Januari 2026. Saat itu korban dihubungi oleh pelaku yang bermaksud meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dengan alasan akan digunakan untuk membeli satu unit mobil Kijang Super.

Berita Lainnya

Pelaku juga menjanjikan kepada korban bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu minggu. Selain itu, korban dijanjikan akan memperoleh keuntungan apabila mobil yang dibeli berhasil dijual kembali, dengan sistem pembagian hasil dua bagian.

Karena percaya terhadap ucapan pelaku, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp10.000.000 melalui rekening Bank BRI milik pelaku. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan berlalu, uang milik korban tidak kunjung dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan.

Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer serta satu buah rekaman video yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.(M.Dahlan//Red)

Pos terkait