Jambi Krimsus86.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan emas imitasi atau emas palsu. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah menipu korban dengan modus “emas layang”.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Rudi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolsek Jambi Timur, Selasa (12/05/2026).
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/IV/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 23 April 2026.
Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Raden Fatah RT 05, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Korban diketahui berinisial MRR (21), warga Desa Teluk Majelis RT 03, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Sementara itu, dua tersangka yang berhasil diamankan yakni RD (41), seorang wiraswasta warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang diketahui pernah dua kali menjalani hukuman dalam kasus penipuan, serta RK (30), wiraswasta yang juga berdomisili di Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kalung emas imitasi/palsu, satu lembar surat nota emas palsu, serta dua buah helm.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
AKP R. Deddy Wardana Gaos menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan berpura-pura menemukan barang berharga berupa emas, kemudian mengajak korban untuk berbagi hasil penjualan emas tersebut.
“Pelaku menggunakan tipu muslihat seolah-olah menemukan emas di jalan, lalu mengajak korban membantu mencari pemiliknya. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan agar emas tersebut dijual dan hasilnya dibagi bertiga,” jelas Kapolsek.
Kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh kedua pelaku. Salah satu pelaku kemudian berkata, “Dek, jatuh dak duit kau atau emas kau?” dan korban menjawab tidak.
Selanjutnya, kedua pelaku meminta bantuan korban untuk mencari pemilik emas sambil memperlihatkan sebuah kalung emas. Setelah berkeliling beberapa saat, para pelaku menawarkan kepada korban agar emas tersebut dijual saja dan keuntungan dibagi bersama.
Korban yang telah percaya kemudian menyetujui tawaran tersebut. Salah satu pelaku lalu mengatakan akan mengambil uang terlebih dahulu di rumah dan meminta korban memegang emas tersebut, dengan syarat korban menyerahkan uang tunai dan KTP sebagai jaminan.
Tanpa curiga, korban menyerahkan uang sebesar Rp3.150.000 beserta KTP miliknya. Namun setelah menunggu lebih dari satu jam, kedua pelaku tak kunjung kembali dan korban akhirnya menyadari bahwa emas yang diterimanya merupakan emas imitasi atau palsu.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui uang hasil penipuan dibagi dua dan digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkoba.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus karena kedua tersangka diduga merupakan spesialis penipuan lintas provinsi, termasuk wilayah Sumatera Barat.
Kapolsek menambahkan, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di sebuah bengkel kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
“Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jambi Timur guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Kapolsek Jambi Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Jika melihat atau mengetahui hal mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.(Red//Tim)






