Bekasi | Krimsus86.com — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendesak seluruh pihak terkait untuk menyoroti dan menindaklanjuti dugaan indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Cikarang Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PHMI, Adv. Hermanto, kepada awak media pada Jumat (09/05/2026).
Menurut Hermanto, PHMI akan menempuh jalur hukum guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana BOS tersebut. Langkah hukum yang akan ditempuh di antaranya mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Jawa Barat serta menindaklanjutinya dengan laporan resmi kepada lembaga penegak hukum.
“Guna mengungkap fakta-fakta, PHMI akan menempuh jalur hukum yaitu menggugat SMK Negeri 2 Cikarang Barat ke Komisi Informasi Jawa Barat yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke lembaga penegak hukum,” ujar Hermanto.
PHMI memperkirakan total Dana BOS yang disengketakan mencapai Rp7.854.400.000 (tujuh miliar delapan ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Dalam upaya memperoleh transparansi penggunaan Dana BOS tersebut, PHMI sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada PPID SMK Negeri 2 Cikarang Barat pada 21 April 2026 dengan nomor surat 237/DPP/PHMI/IV/2026.
Namun, menurut PHMI, jawaban yang diberikan pihak sekolah dinilai tidak memenuhi permintaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yakni terkait tidak dipenuhinya permintaan informasi.
Atas dasar tersebut, PHMI kemudian mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID SMK Negeri 2 Cikarang Barat melalui surat nomor 281/DPP/PHMI/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang diterima pihak sekolah pada 6 Mei 2026.
Sebagai praktisi hukum, Hermanto menjelaskan bahwa Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan asas pemerataan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
Ia juga menyoroti pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru, khususnya Pasal 603 hingga 606, yang memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Kajian PHMI menunjukkan dana BOS masih rawan diselewengkan. Ini ironis mengingat pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter antikorupsi,” tegas Hermanto.
PHMI menilai upaya membongkar dugaan korupsi Dana BOS merupakan langkah penting untuk menyelamatkan anggaran pendidikan yang selama ini dinilai rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Di akhir keterangannya, PHMI mendorong seluruh pihak terkait agar serius menindaklanjuti dugaan indikasi penyelewengan penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 2 Cikarang Barat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih belum memperoleh keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 2 Cikarang Barat terkait persoalan tersebut.(Humas dpp PHMI)






