DUGAAN PELANGGARAN DAN PENYALAHGUNAAN KEUANGAN NEGARA PROGRAM PROYEK STRATEGIS (PSN) CETAK SAWAH RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2025

Parigi Moutong Krimsus86.com — Program Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah rakyat Tahun Anggaran 2025 di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat setempat. Proyek yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan kini terancam mangkrak.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pekerjaan cetak sawah baru yang diduga dikerjakan oleh subkontraktor berinisial Syamsudin dinilai asal-asalan dan tidak sesuai dengan target pekerjaan. Dari total luas sekitar 22 hektar lahan yang direncanakan, masyarakat menyebut hanya sekitar 6 hektar yang dikerjakan dan kondisi pekerjaan pun dinilai tidak memenuhi standar teknis.

Berita Lainnya

Warga mengeluhkan kedalaman galian saluran yang dianggap tidak memadai sehingga lahan belum dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam karena tidak memiliki sumber air yang cukup.

“Kami belum bisa melakukan penanaman karena air tidak ada. Seharusnya kalau kedalaman galian sesuai spesifikasi, air bisa keluar dengan sendirinya,” ungkap salah seorang warga.

Kepala Desa Lambanau juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai pekerjaan terkesan amburadul dan sebagian besar lahan bahkan belum dikerjakan sebelum pihak pelaksana menghentikan aktivitas pekerjaan.

Pemerintah desa mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Parigi Moutong agar segera mengambil langkah penyelesaian terhadap proyek cetak sawah tersebut serta melakukan evaluasi terhadap pihak pelaksana pekerjaan.

“Harapan kami kontraktor yang mengerjakan harus benar-benar profesional. Jangan sampai pekerjaan belum selesai, pelaksananya justru berhenti dan meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Tim media telah berupaya menghubungi pihak subkontraktor melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp770 juta tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Selain itu, pihak media juga melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Parigi Moutong. Kepala Bidang terkait program cetak sawah, Supardin, menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan disebut berada di bawah institusi TNI, yakni Kodim 1306 Palu.

“Yang memiliki kontrak kerja dengan Dinas Pertanian adalah institusi TNI, yakni Dandim 1306 Palu. Untuk teknis lebih lanjut saya belum bisa menjelaskan karena saya baru menjabat pada tahun 2026, sementara proyek berlangsung pada tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan subkontraktor berinisial Syamsudin alias Udin, dirinya mengaku hanya menerima pekerjaan dari pihak Dandim 1306 Palu untuk pengerjaan lahan seluas sekitar 20,3 hektar menggunakan alat berat excavator dan bahan bakar solar subsidi.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran serta kemungkinan penyimpangan penggunaan keuangan negara dalam proyek tersebut.

“Harapan kami program ini bisa membantu petani meningkatkan kesejahteraan, tapi kenyataannya lahan tidak bisa digunakan dan kami justru merasa dirugikan,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di sisi lain, muncul sorotan terkait keterlibatan institusi TNI dalam proyek tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 39, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis maupun aktivitas komersial di luar tugas pokoknya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim 1306 Palu terkait dugaan tersebut. Tim media mengaku telah berupaya menghubungi Dandim 1306 Palu untuk memperoleh konfirmasi, namun belum berhasil tersambung sampai berita ini diterbitkan.

Pewarta:Faisal.SH

Pos terkait