BATURAJA OKU KRIMSUS86.COM JUM’AT 8 MEI 2026 – Dugaan praktik jual beli fasilitas kamar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja mencuat ke publik dan menjadi sorotan masyarakat. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya pungutan terhadap warga binaan untuk mendapatkan posisi kamar yang dinilai lebih nyaman di dalam rutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik tersebut diduga telah berlangsung secara terorganisir dengan memanfaatkan sistem transaksi digital guna menghindari pengawasan langsung. Warga binaan disebut harus membayar sejumlah uang tertentu agar dapat menempati lokasi kamar yang dianggap lebih layak.
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa tarif penempatan kamar diduga bervariasi. Untuk posisi “kamar atas” disebut mencapai Rp500 ribu, sedangkan “kamar bawah” berkisar Rp300 ribu.
Selain itu, pembayaran disebut tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer ke rekening bank digital yang diduga dikelola oleh narapidana kepercayaan atau tamping. Dua nama yang disebut dalam informasi tersebut yakni RAW alias Tame dan AAS.
Dugaan ini juga mengarah pada keterlibatan oknum tertentu di lingkungan keamanan rutan yang disebut memberi kewenangan kepada para tamping untuk mengatur distribusi kamar warga binaan.
“Kondisinya sudah sangat meresahkan. Mereka bergerak atas arahan oknum keamanan melalui tamping-tamping itu,” ujar narasumber melalui sambungan telepon.
Keluarga warga binaan mengaku terbebani dengan adanya dugaan pungutan tersebut. Mereka berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan wewenang di dalam lingkungan rutan.
Secara aturan, penempatan kamar warga binaan merupakan kewenangan pihak lembaga pemasyarakatan dan tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Kelas IIB Baturaja maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik tersebut.
Masyarakat berharap Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran Kanwil Sumatera Selatan, dapat melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
(Red//tim)






