Krimsus86.com Indramayu, 7 Mei 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia di wilayah Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jembatan Kembar Cimanuk, jalur Pantura Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban berinisial F meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam saat terjadi bentrokan antar kelompok remaja.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tawuran diduga berawal dari komunikasi melalui media sosial WhatsApp antara dua kelompok remaja yang kemudian sepakat melakukan pertemuan untuk tawuran di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, Muchammad Arwin menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Terkait tawuran maut di Widasari, awalnya dua admin kelompok anak-anak saling berjanjian untuk bertarung dua lawan dua menggunakan senjata tajam. Akibat pertarungan tersebut, terjadi sabetan benda tajam yang melukai bagian leher sebelah kiri korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Muchammad Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno saat memberikan keterangan kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Kamis (7/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial R, WA, NH, RM, dan HK.
Menurut pihak kepolisian, dua tersangka berperan sebagai admin kelompok yang mengatur pertemuan tawuran, sementara tiga lainnya diduga terlibat langsung dalam aksi pertarungan menggunakan senjata tajam.
Polres Indramayu menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik korban maupun para tersangka, masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur. Oleh karena itu, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku di Indonesia.
Saat ini para tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polres Indramayu mengimbau para orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya penggunaan media sosial yang berpotensi memicu aksi kekerasan dan tawuran.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat serta terus melakukan langkah preventif guna mencegah terulangnya kejadian serupa.(HUMAS DPP FRIC)






