Krimsus86.com/Karawang, 3 Mei 2026 — Kilauan lampu dan dentuman musik di jantung kota Karawang kini tak lagi sekadar hiburan malam. Ia berubah menjadi polemik yang mengusik rasa keadilan publik. Theatre Night Mart (THM) di Jalan Tuparev, yang semula disebut hanya mengantongi izin restoran dan bar, justru diduga beroperasi layaknya “semi diskotik”.
Fakta ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan pada Kamis malam, 16 April 2026. Gedung eks bioskop yang kini disulap menjadi tempat hiburan itu memperlihatkan wajah berbeda—live music dengan DJ, pengunjung berjoget, dan atmosfer yang jauh dari konsep restoran pada umumnya.
Sorotan pun semakin tajam. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Sony Adiputra SH, secara tegas menilai bahwa pemerintah daerah dan DPRD Karawang diduga telah “dikibuli” oleh pihak pengelola.
“Sejak awal disampaikan hanya restoran dan bar. Tapi kenyataannya seperti ini. Kita semua tahu, konsep restoran tidak menghadirkan DJ dan orang berjoget seperti diskotik,” ujar Sony, Minggu (3/5/2026), dengan nada kecewa.
Ia mengingatkan, dalam pemaparan publik perizinan yang digelar di kantor Dinas PUPR Karawang pada 12 Februari 2026, manajemen Theatre Night Mart secara eksplisit menyatakan tidak mengajukan izin diskotik maupun karaoke. Namun realita di lapangan justru bertolak belakang.
Kontroversi ini pun memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama. Penolakan terhadap keberadaan THM di pusat kota dinilai bukan tanpa alasan.
“Lokasinya di pusat perdagangan. Tidak mungkin Bupati mengizinkan konsep seperti itu di sana. Kalau memang mau, seharusnya ditempatkan di kawasan khusus seperti Karawang Barat,” tegas Sony.
Namun yang lebih mengundang tanda tanya adalah sikap aparat penegak Peraturan Daerah. Meski dugaan pelanggaran sudah terang benderang, hingga kini belum ada tindakan tegas berupa penutupan.
“Kenapa belum ditutup? Ada apa? Jangan sampai publik menduga ada ‘upeti’ yang bermain. Satpol PP harusnya bertindak, bukan diam,” sindirnya tajam.
Di sisi lain, Di kutip dari Opiniplus.com
Komisi IV DPRD Karawang dikabarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara operasional Theatre Night Mart. Surat tersebut bahkan telah sampai ke meja Sekretaris Daerah, Bupati, hingga Kasatpol PP.
Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi masih berjalan seperti biasa. Dentuman musik masih terdengar, dan kerumunan pengunjung tetap memadati area hiburan tersebut.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada persimpangan penting: antara menegakkan aturan atau membiarkan polemik terus membesar.
Kini, publik Karawang menunggu—bukan sekadar klarifikasi, tetapi keberanian mengambil sikap. Theatre Night Mart dihadapkan pada dua pilihan yang tak bisa ditunda: menyesuaikan konsep sesuai izin yang sah, atau angkat kaki dari pusat kota.
Sementara itu, masyarakat hanya bisa bertanya dalam diam—apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru ikut larut dalam gemerlap malam?
(Red)*






