Supir Mobil Kampas Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bantah Tuduhan dan Klaim Dipaksa Buat Kwitansi Fiktif

KRIMSUS86.COM LUWU UTARA, 25 April 2026 — Seorang sopir mobil kampas barang campuran, Cecep Agus Santoso (41), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan resmi kepolisian dengan nomor LP/B/19/VI/2026/SPKT/Polsek Sukamaju/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan, yang dilaporkan pada 20 Januari 2026 di wilayah Luwu Utara.

Berita Lainnya

Menanggapi laporan tersebut, Cecep Agus Santoso membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penipuan maupun penggelapan selama bekerja sebagai sopir.

“Saya tidak pernah merasa menipu ataupun menggelapkan uang. Selama tiga tahun bekerja, saya selalu mengikuti arahan, mulai dari penentuan harga hingga menyerahkan hasil penjualan sesuai jumlah barang yang terjual,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Cecep juga mengungkapkan bahwa dirinya justru mengalami tekanan selama bekerja maupun setelah laporan dilayangkan. Ia mengaku pernah dipaksa untuk membuat kwitansi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau kwitansi fiktif, yang kemudian dijadikan dasar untuk membebankan kerugian kepadanya.

Selain itu, ia menyebut adanya dugaan intimidasi dari pihak tertentu yang mengaku sebagai utusan pemberi kerja. Menurutnya, tekanan tersebut membuat dirinya terpaksa menyanggupi pembayaran cicilan atas kerugian yang dituduhkan sebesar Rp180 juta.

“Saya terpaksa menyanggupi karena sering didatangi orang-orang yang saya duga preman. Mereka mengaku suruhan dari bos saya, dan hal itu membuat saya takut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Cecep juga menyoroti persoalan upah selama bekerja. Ia mengaku dijanjikan gaji sebesar Rp2 juta per bulan, namun dalam praktiknya hanya menerima Rp1 juta per bulan selama tiga tahun.

“Jika dihitung, justru ada hak saya yang belum dibayarkan,” tambahnya.

Sebagai warga dengan latar belakang ekonomi sederhana, Cecep berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan berkeadilan.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat melihat kasus ini secara jernih dan memutuskan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak pelapor yang disebut bernama Gusti Ayu Kd Parwati belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian setempat juga belum menyampaikan pernyataan terkait perkembangan laporan tersebut.(Mj@19)

Pos terkait