Krimsus86.com. Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dalam periode pengungkapan Maret hingga April 2026.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Polda Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kodam III/Siliwangi dalam memberantas aktivitas tambang ilegal.
“Ditreskrimsus Polda Jabar bersama instansi terkait memiliki komitmen kuat untuk menindak praktik pertambangan ilegal yang menimbulkan kerugian negara, khususnya di sektor sumber daya alam,” ujar Hendra, Kamis (30/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi emas ilegal dari hulu hingga hilir.
Tersangka berinisial M berperan sebagai pemasok tanah dan batuan yang mengandung emas serta melakukan pengolahan awal secara mandiri. Dari proses tersebut dihasilkan material awal yang dikenal sebagai “jendil” dengan berat antara 0,5 hingga 2,5 gram setiap kali produksi.
Selanjutnya, material tersebut dijual kepada tersangka EM yang berperan sebagai pengolah lanjutan hingga menjadi bullion. EM diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2005.
“Jendil merupakan hasil olahan awal yang masih mengandung emas, perak, dan mineral lainnya yang kemudian diolah lebih lanjut,” jelas Wirdhanto.
Hasil pengolahan kemudian diteruskan kepada tersangka MNL yang melakukan pemurnian menjadi emas batangan (logam mulia). MNL diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020 tanpa memiliki izin usaha industri, dengan kapasitas produksi mencapai 2 hingga 3 kilogram per bulan.
Emas batangan tersebut kemudian dijual kepada tersangka HMA yang berperan sebagai penampung dan penjual, dengan modus usaha berkedok toko perhiasan dan barang antik di wilayah Bogor.
Dalam transaksi terakhir, MNL menjual emas kepada HMA sebanyak 389,69 gram dengan nilai mencapai sekitar Rp979 juta. Emas tersebut berkadar 24 karat atau 99,80 persen dengan harga sekitar Rp2,5 juta per gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diperkirakan mampu menghasilkan keuntungan hingga Rp5 miliar per bulan dari aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Minerba terhadap kegiatan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin resmi.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk aktor intelektual di balik jaringan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini karena tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini,” tegas Wirdhanto.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan.(Js-red)






