Polres Tapanuli Tengah Ungkap Kasus Melarikan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diamankan di Bakauheni

Krimsus86.com Tapanuli Tengah  28 April 2026– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur. Seorang perempuan berinisial ANF (20) berhasil diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, ER (49), warga Kelurahan Sarudik, yang melaporkan anaknya, EW (16), hilang sejak Minggu pagi (19/4/2026) setelah pamit membeli jajanan dan tidak kembali ke rumah.

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A.P., S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ANF diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok. Dalam interaksi tersebut, tersangka diduga menyamar sebagai laki-laki untuk mendekati dan mempengaruhi korban.

“Tersangka mengakui membawa korban dari wilayah Sibolga dengan tujuan menuju Pulau Jawa. Motif sementara adalah menjadikan korban sebagai pasangan,” jelas IPTU Dian.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Bakauheni, Polres Lampung Selatan. Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil dengan terdeteksinya keberadaan tersangka dan korban yang tengah berada dalam perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni.

Pada Selasa malam (21/4/2026), petugas berhasil mengamankan korban bersama tersangka di wilayah Kecamatan Bakauheni saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka ANF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tapanuli Tengah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kependudukan korban, seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(Arzaq Khair//red)

Pos terkait