LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-Up Proyek Konsultansi ATR/BPN, Desak Audit Menyeluruh

Krimsus86.com Sungguminasa — LSM Pergerakan Rakyat Anti Korupsi menyampaikan keprihatinan serius terkait dugaan praktik mark-up anggaran serta penyimpangan prosedur dalam proyek Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPD LSM PERAK Gowa, Muh Taufan Yunus, menilai nilai kontrak sebesar Rp500.000.000 yang dimenangkan oleh PT Sulapaappa Mediatama tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan jasa konsultansi pemerintah.

Berita Lainnya

Menurutnya, biaya jasa perencanaan tersebut mencapai sekitar 10,66 persen dari total nilai konstruksi proyek, yang dinilai melampaui batas sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 serta standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia yang umumnya menetapkan batas maksimal sekitar 6,5 persen.

“Dengan nilai konstruksi sebesar Rp4,69 miliar, biaya perencanaan seharusnya berada pada kisaran Rp211 juta hingga Rp305 juta. Namun realisasi mencapai Rp500 juta. Hal ini patut diduga sebagai mark-up yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Taufan.

Selain aspek nilai kontrak, LSM PERAK juga menyoroti kualitas dokumen perencanaan, khususnya Detail Engineering Design (DED), yang diduga tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi geografis wilayah Kabupaten Gowa. Mereka mengkhawatirkan adanya praktik penyalinan desain dari proyek lain tanpa kajian teknis yang memadai, termasuk tidak dilakukannya uji tanah atau sondir secara optimal.

Menurut LSM PERAK, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas spesifikasi teknis bangunan dan dapat berdampak pada ketahanan struktur di masa mendatang.

Dalam pendalaman data yang dilakukan, LSM PERAK mengidentifikasi sejumlah dugaan modus, antara lain mark-up biaya personel dan durasi pekerjaan yang tidak sesuai Standar Biaya Input (SBI), dugaan plagiarisme desain tanpa analisis geologis yang memadai, serta indikasi kolusi dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Lebih lanjut, LSM PERAK juga menyoroti rekam jejak perusahaan pemenang tender yang dinilai memiliki catatan di sejumlah proyek lain, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait proses evaluasi dan penetapan pemenang.

Sehubungan dengan hal tersebut, LSM PERAK mendesak dilakukannya audit menyeluruh serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pokja ULP BPN Gowa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, hingga Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa maupun PT Sulapaappa Mediatama belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan desakan tersebut.

LSM PERAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mj@19//red)

Pos terkait