Polres Toba Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

Krimsus86.com Toba — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Balige.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di area perladangan belakang SD Negeri Onan Sampang, Desa Sibolahotang SAS, Kecamatan Balige.

Berita Lainnya

Kapolres Toba, V.J Parapaga, melalui Kasat Reskrim Desman Manalu, dengan keterangan yang disampaikan oleh Plt Kasi Humas Khairudin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (22/4/2026).

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun, warga Balige. Sementara itu, terduga pelaku berinisial ACM (38), merupakan warga Porsea.

Kejadian bermula saat Call Center 110 Polres Toba menerima laporan masyarakat terkait seorang anak yang ditemukan dalam kondisi menangis dan kebingungan di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera berkoordinasi dan turun ke lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor dengan dalih meminta bantuan menunjukkan arah. Namun, pelaku membawa korban ke lokasi sepi di area perladangan. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan, sehingga pelaku akhirnya melarikan diri meninggalkan korban di lokasi.

Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk pemeriksaan medis (visum), mengingat adanya luka ringan pada bagian wajah serta trauma psikologis yang dialami korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada hari yang sama, Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Desa Lumban Bulbul, Kecamatan Balige.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana percobaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mako Polres Toba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga dalam kondisi selamat, meskipun masih mengalami trauma dan luka ringan.

Polres Toba menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kepada masyarakat, diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.

“Keselamatan anak adalah prioritas utama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Toba,” tegas pihak kepolisian.(Arzaq Khair//red)

Pos terkait