Dugaan Pengelolaan Dana BOS Tidak Transparan di SMP Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Disorot

Krimsus86.com Kutacane, 22 April 2026 — Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik. Pengelolaan anggaran untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026 tersebut diduga tidak dilakukan secara terbuka dan tepat sasaran.

Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Berita Lainnya

Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari orang tua siswa serta sumber lain yang mengeluhkan kurangnya keterbukaan pihak sekolah dalam penggunaan anggaran.

“Dana BOS yang diterima sekolah tergolong besar. Seharusnya penggunaannya disampaikan secara transparan kepada publik, khususnya kepada wali murid. Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran Dana BOS untuk tingkat SMP pada tahun 2026 berkisar antara Rp1.100.000 hingga Rp1.350.000 per siswa. Dengan nominal tersebut, pihak sekolah dinilai memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menilai bahwa kualitas pembelajaran serta kondisi sarana dan prasarana sekolah juga perlu menjadi perhatian apabila pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Dana BOS sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah dan tidak boleh dibebankan kembali kepada orang tua siswa.

“Apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut berpotensi menjadi indikasi penyalahgunaan wewenang dan perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

LSM Tipikor juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas guna menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Lawe Sigala-Gala belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Ramadan//red)

Pos terkait