Krimsus86.com Pada hari Jumat, 16 April 2026 sekitar pukul 14.39 WIB, bertempat di Medan, Saudara Mhd. Efendi Zalukhu selaku Ketua Korwil FKI-1 Tabagsel melakukan kegiatan verifikasi atas laporan pengaduan masyarakat (dumas). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh penyidik kepolisian berpangkat Ipda berinisial A.F.D.S., dan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama.
Verifikasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Suka Makmur, Kecamatan Muarabatang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal, terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025.
Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa poin utama, antara lain:
Tidak adanya keterbukaan informasi mengenai besaran anggaran Dana Desa.
Tidak dilaksanakannya musyawarah desa dalam perencanaan penggunaan dana.
Ketidakjelasan rincian biaya pembangunan fisik serta alokasi anggaran lainnya.
Masyarakat juga mengungkapkan bahwa telah melayangkan surat kepada Ketua BPD setempat selama lebih dari tiga bulan, namun tidak memperoleh jawaban tertulis yang memadai. Respons yang diberikan hanya secara lisan dan mengarahkan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kepala Desa.
Lebih lanjut, Kepala Desa menyampaikan bahwa Dana Desa telah digunakan untuk pembangunan sarana air bersih. Namun, masyarakat menilai proyek tersebut tidak melalui musyawarah dan dikerjakan secara tidak optimal. Hingga saat ini, fasilitas air bersih tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena tidak berfungsi—aliran air dari bendungan hingga ke penampungan tidak berjalan sama sekali.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum, termasuk pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Selain itu, masyarakat juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Korwil FKI-1 Tabagsel melalui Ketua Mhd. Efendi Zalukhu menegaskan komitmennya untuk mengawal laporan masyarakat hingga tuntas, serta mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.(Mhd.Efendi//red)






