Ampuh Sultra Laporkan Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Kali Konaweeha, Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Krimsus86.com Konawe, 17 April 2026 — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin (PETI) yang terjadi di aliran Kali Konaweeha, Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Dalam laporan tersebut, pihak Ampuh Sultra menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Namun demikian, seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih menunggu proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Berita Lainnya

Perwakilan Ampuh Sultra menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah data dan dokumentasi sebagai bukti awal kepada pihak berwenang. Dokumentasi tersebut antara lain memperlihatkan aktivitas alat berat jenis ekskavator yang sedang melakukan pemuatan material pasir ke kendaraan dump truck di lokasi kejadian.

“Bukti dokumentasi sudah kami serahkan, termasuk aktivitas ekskavator yang memuat pasir ke dump truck. Untuk lokasi distribusi material, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya kepada media, Jumat (17/4/2026).

Ampuh Sultra menegaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan dan pertambangan, serta mendorong agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi atau penampungan hasil material tambang.

Selain itu, Ampuh Sultra juga meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima atau menampung hasil material tambang tersebut.

“Harapan kami, aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku di lokasi, tetapi juga dapat mengungkap pihak lain yang diduga sebagai penadah material hasil tambang,” lanjutnya.

Terkait adanya informasi mengenai pembahasan antara masyarakat dan pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Konawe, Ampuh Sultra menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial.

Menurutnya, keberadaan RDP justru dapat menjadi salah satu informasi awal yang memperkuat dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Dengan adanya RDP tersebut, justru semakin memperjelas adanya aktivitas di lokasi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ampuh Sultra berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian guna memastikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.(Muh Jamal//red)

Pos terkait