Krimsus86.com Makassar, 30 Maret 2026 — Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pengayoman.
Insiden ini menimpa seorang warga bernama Harun (39), di mana sepeda motor miliknya jenis Honda Genio warna hitam saat itu sedang dikendarai oleh istrinya yang berinisial PS. Dalam perjalanan menuju kawasan Bintang, kendaraan tersebut tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang dan kemudian ditarik secara paksa di tengah jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang melakukan penarikan diduga merupakan oknum petugas lapangan atau kolektor dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF). Tindakan tersebut dinilai mengejutkan dan menimbulkan rasa takut bagi korban, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pemilik kendaraan, Harun, menyampaikan keberatan dan menyayangkan cara penarikan yang dilakukan. Ia menilai tindakan tersebut tidak profesional, mengganggu ketertiban umum, serta berisiko terhadap keselamatan.
Menurut keterangan Harun, sebelumnya ia telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan pembayaran kredit kendaraan pada Senin (30/03/2026), setelah sempat ditemui oleh petugas penagihan di lokasi kerjanya. Namun demikian, penarikan kendaraan tetap dilakukan sebelum waktu yang dijanjikan.
Dugaan penarikan ini berkaitan dengan adanya tunggakan pembayaran kredit kendaraan. Meski demikian, tindakan menghadang kendaraan di jalan raya dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas terkait gangguan terhadap kelancaran lalu lintas, serta Pasal 368 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman kekerasan dan kekerasan secara bersama-sama.
Diketahui, petugas penagih atau debt collector bukan merupakan aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian atau penarikan kendaraan di jalan umum secara paksa. Proses penarikan kendaraan yang sah seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti melalui pengadilan, negosiasi, atau dengan dokumen resmi yang sah.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi seluruh pihak agar penegakan aturan tetap mengedepankan aspek hukum, keselamatan, serta ketertiban umum.
(Muh jufri)






