BOBOL RUMAH, SEORANG PELAKU DIAMANKAN POLSEK WAY JEPARA

Krimsus86.com, Lampung Timur – Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial J (27), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 12 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara.

Berita Lainnya

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak kunci grendel pintu samping rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” jelas AKP A.E. Siregar.

Barang-barang yang berhasil digondol pelaku antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Beat

1 unit handphone merk Vivo Y1S warna Olive Black

1 unit handphone merk Oppo A11K warna biru muda

Uang tunai sebesar Rp30.000

Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada Senin, 9 Maret 2026, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim dari Polsek Way Jepara dan Polsek Batanghari Nuban melakukan upaya paksa terhadap pelaku. J berhasil diamankan di Jalan Desa Bumi Jawa, Kecamatan Way Jepara, tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Way Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, sebelumnya rekan pelaku berinisial AS telah lebih dahulu diamankan pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kegiatan penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas kejahatan dan memastikan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Pewarta: M. Dahlan

Editor: Redaksi Media Krimsus86.com

Pos terkait