Krimsus86.com, Tapanuli Tengah – Jajaran Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka berinisial AL (29) berhasil ditangkap pada Jumat, 6 Maret 2026, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pertama berinisial ASP alias Alvin (28), yang sebelumnya telah diamankan pada Kamis, 5 Maret 2026.
“Setelah identitas DPO berinisial AL dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Pada Jumat, 6 Maret 2026, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zul Efendi.
Keberhasilan penangkapan tersangka AL dalam waktu singkat tersebut turut membantu petugas dalam menemukan kembali sejumlah barang milik korban, Nurmaini Pangaribuan (71), yang sebelumnya sempat dibawa oleh para pelaku.
Polisi yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) serta warga setempat kemudian melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit televisi merk Advan ukuran 21 inci;
1 unit kompor gas;
3 unit tabung gas LPG ukuran 3 kilogram;
1 unit blender merk Philips (dalam kotak);
1 lusin gelas merk Duralex.
Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan barang bukti awal berupa satu unit mesin pompa air dan satu unit kompor gas.
Saat ini kedua tersangka, yakni ASP dan AL, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10.450.000, termasuk hilangnya uang yang tersimpan di dalam kotak amal Masjid Raya Pandan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Arzaq Khair
Editor: Redaksi Krimsus86.com






