Krimsus86.com, Lampung Tengah, 6 Maret 2026 – Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pengecekan senjata api (senpi) dinas milik personel pada Jumat (6/3/2026) di Mapolres Lampung Tengah usai pelaksanaan apel pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. Pengecekan diikuti oleh seluruh personel pemegang senjata api dinas, baik dari jajaran Polres maupun Polsek.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh meliputi kondisi fisik senjata api, kebersihan serta kelayakan senjata, kelengkapan administrasi, hingga surat izin pemegang senjata api dinas yang dimiliki oleh setiap personel.
Wakapolres Lampung Tengah Kompol Heru Sulistyananto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal sekaligus bentuk pengendalian terhadap penggunaan senjata api dinas oleh personel agar tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan seluruh senjata api dinas yang dipinjam pakaikan kepada personel berada dalam kondisi baik, terawat, serta dilengkapi dengan administrasi yang lengkap sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakapolres juga memberikan penekanan kepada para personel pemegang senjata api, khususnya anggota operasional (opsnal) yang dalam pelaksanaan tugas di lapangan memiliki potensi penggunaan senjata api.
Ia menegaskan bahwa senjata api merupakan alat yang penggunaannya diatur secara ketat sehingga setiap personel harus memiliki disiplin dan tanggung jawab tinggi dalam penggunaannya.
“Senjata api merupakan alat yang penggunaannya diatur sangat ketat. Oleh karena itu saya tekankan kepada seluruh personel pemegang senpi, khususnya anggota opsnal, agar selalu disiplin, bertanggung jawab, dan benar-benar memahami prosedur penggunaannya,” tegasnya.
Selain itu, Wakapolres juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan senjata api yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi Polri.
“Gunakan senjata api hanya untuk kepentingan tugas yang benar-benar mendesak dan sesuai aturan, seperti dalam situasi yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun personel. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi,” tambahnya.
Melalui kegiatan pengecekan ini diharapkan seluruh personel Polres Lampung Tengah dapat meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta profesionalisme dalam penggunaan senjata api dinas guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Djodi Siswanto
Koordinator Wilayah Lampung






