Krimsus86.com, Pontianak – Perkembangan penanganan perkara sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Barat menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait proses perizinan tambang, termasuk pejabat yang berwenang dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Langkah tersebut disertai dengan kegiatan penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan dokumen-dokumen terkait proses administrasi pertambangan. Hingga saat ini, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi dan belum terdapat penetapan tersangka.
Pemanggilan turut menyasar pihak-pihak yang berkaitan dengan kewenangan perizinan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemeriksaan difokuskan pada prosedur penerbitan RKAB serta kesesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi produksi di lapangan.
Sejumlah pengamat hukum menilai, dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan administrasi perizinan, perlu dilakukan audit komprehensif sebelum menarik kesimpulan adanya unsur tindak pidana korupsi. Audit forensik dokumen dinilai penting untuk membedakan antara dugaan maladministrasi, kesalahan prosedural, dan perbuatan yang memenuhi unsur mens rea (niat jahat).
Penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi publik yang prematur. Apabila hasil audit menemukan pelanggaran administratif tanpa adanya aliran dana ilegal atau penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi.
Di sisi lain, masyarakat Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum dalam menelusuri potensi penyimpangan di sektor pertambangan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga integritas tata kelola sumber daya alam serta kepastian investasi di daerah.
Ke depan, proses penanganan perkara diharapkan berjalan profesional, proporsional, dan berbasis pada hasil audit yang objektif. Penegakan hukum yang presisi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.(DC)






