Pemerintah Tegaskan HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025/2026 dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Krimsus86.com, Muara enim – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2025/2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025.

Kebijakan ini diberlakukan secara nasional untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi guna memastikan harga tetap terjangkau, seragam, dan tepat sasaran bagi petani yang berhak menerima.

Berita Lainnya

HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai batas maksimum harga jual di tingkat pengecer resmi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan HET akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi 2025/2026

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, berikut HET pupuk bersubsidi:

Urea Subsidi: Rp1.800,- per Kg

NPK (Umum) Subsidi: Rp1.840,- per Kg

ZA Subsidi: Rp1.360,- per Kg

Organik Subsidi: Rp640,- per Kg

NPK Kakao Subsidi: Rp2.640,- per Kg

Dasar Hukum Penetapan HET

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sanksi Bagi Pelanggar

Pelaku distribusi pupuk bersubsidi yang menjual di atas HET atau menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak dapat dikenakan:

Sanksi Administratif, antara lain:

Pencabutan izin usaha/distribusi

Pemutusan kerja sama dalam sistem distribusi resmi

Pemblokiran akses penebusan pupuk bersubsidi di titik serah

Sanksi Pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana ekonomi, perlindungan konsumen, distribusi barang bersubsidi, serta ketentuan lain apabila terdapat unsur kerugian negara.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas produksi pangan nasional.

Mekanisme Penebusan Pupuk Bersubsidi

Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi wajib:

Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan)

Terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik)

Penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan menggunakan Kartu Tani atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Pengawasan Distribusi Diperketat

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin distributor yang terbukti melanggar ketentuan.

PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus memperkuat sinergi guna memastikan program pupuk bersubsidi berjalan efektif dan mendukung swasembada pangan nasional.

Komitmen Pengawasan di Daerah

Ketua PW-FRIC Kabupaten Muara Enim, Dapid KBR, menegaskan bahwa pihaknya akan turut mengawal dan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Agenda kerja FRIC Muara Enim akan fokus mengawal dan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Muara Enim agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pewarta:

Dapid KBR & FRIC Muara Enim

Pos terkait