Operasi Pekat Tinombala-2026, Polres Morowali Utara Sita Ratusan Bungkus Miras Cap Tikus

Krimsus86.com, Morowali Utara, 23 Februari 2026 – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan angka kriminalitas selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Morowali Utara melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala-2026 dengan fokus pada peredaran minuman keras ilegal.

Operasi yang melibatkan personel Satuan Tugas Operasi Pekat Tinombala-2026 ini menyasar toko dan warung yang diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa izin di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, dan Desa Beteleme, Kecamatan Lembo. Kegiatan berlangsung pada 22–23 Februari 2026.

Berita Lainnya

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan:

4 dos bir tanpa izin

132 bungkus plastik minuman keras

54 liter minuman keras jenis Cap Tikus

Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara pelaku mendapatkan pembinaan dari pihak kepolisian.

Kabagops Polres Morowali Utara, Kompol Charles, menjelaskan bahwa miras Cap Tikus memiliki kandungan alkohol tinggi dan sering diperjualbelikan tanpa izin, sehingga menjadi perhatian khusus. Penindakan ini bertujuan mencegah tindak pidana yang dapat timbul akibat konsumsi miras berlebihan, termasuk keracunan, overdosis, dan kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.

“Selain penindakan terkait peredaran minuman keras, Operasi Pekat juga menargetkan narkoba, prostitusi, premanisme, judi, dan penyakit masyarakat lainnya,” ujar Kompol Charles.

Kapolres Morowali Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 H, serta menjaga toleransi antarumat beragama yang telah terjalin baik di Kabupaten Morowali Utara.

Pewarta: Nofli

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait