Krimsus86.com, Morowali Utara, 23 Februari 2026 – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan angka kriminalitas selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Morowali Utara melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala-2026 dengan fokus pada peredaran minuman keras ilegal.
Operasi yang melibatkan personel Satuan Tugas Operasi Pekat Tinombala-2026 ini menyasar toko dan warung yang diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa izin di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, dan Desa Beteleme, Kecamatan Lembo. Kegiatan berlangsung pada 22–23 Februari 2026.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan:
4 dos bir tanpa izin
132 bungkus plastik minuman keras
54 liter minuman keras jenis Cap Tikus
Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara pelaku mendapatkan pembinaan dari pihak kepolisian.
Kabagops Polres Morowali Utara, Kompol Charles, menjelaskan bahwa miras Cap Tikus memiliki kandungan alkohol tinggi dan sering diperjualbelikan tanpa izin, sehingga menjadi perhatian khusus. Penindakan ini bertujuan mencegah tindak pidana yang dapat timbul akibat konsumsi miras berlebihan, termasuk keracunan, overdosis, dan kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
“Selain penindakan terkait peredaran minuman keras, Operasi Pekat juga menargetkan narkoba, prostitusi, premanisme, judi, dan penyakit masyarakat lainnya,” ujar Kompol Charles.
Kapolres Morowali Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 H, serta menjaga toleransi antarumat beragama yang telah terjalin baik di Kabupaten Morowali Utara.
Pewarta: Nofli
Editor: Media Krimsus86.com






