Krimsus86.com Aceh h Tenggara — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, Tahun Anggaran 2025.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R., menyampaikan kepada media pada Senin (2/2/2026) bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pengelolaan Dana Desa di Biak Muli Induk diduga bermasalah. Tidak ada keterbukaan dari oknum Kepala Desa kepada warga,” ujar Jupri.
LSM Tipikor menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak transparan, antara lain:
Pembangunan Bendungan Irigasi: Rp59.600.000
Penyertaan Modal BUMK: Rp120.000.000
Anggaran Posyandu: Rp50.964.000
Pengadaan Lampu Jalan: Rp14.400.000
Bantuan Langsung Tunai (BLT): Rp27.000.000
Pembangunan Rabat Beton (185 M): Rp101.044.000
Sewa Kantor Pengulu: Rp12.500.000 (diduga anggaran ganda)
Jupri menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut mencakup kemungkinan mark-up harga dan kegiatan fiktif demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Demi menegakkan supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenap, kami melihat adanya indikasi kegiatan yang tidak tepat sasaran. Kami harap Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera menindaklanjuti temuan ini secara hukum,” ujarnya.
LSM Tipikor menekankan bahwa jika pengelolaan Dana Desa terbukti melanggar prosedur, pihak terkait harus mendapat tindakan tegas agar menjadi efek jera.
“Pengelolaan anggaran harus sesuai prosedur dan tepat sasaran. Jika ada mufakat jahat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Jupri Yadi R.
Penulis: Ramadan
Editor: Media Krimsus86.com






